Berita

INFO PENTING BAGI MASYARAKAT GIANYAR YANG BELUM MEMILIKI KTP-EL UNTUK MENCOBLOS PADA SAAT PEMILU SERENTAK 2024

Surat Edaran Dalam rangka mendukung suksesnya peyelenggaraan Pemilu 2024 :
1. Dinas Dukcapil kabupaten/kota

a. Membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama perekaman dan pencetakan KTP-el.

b. Membuka layanan pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 pukul 08.00 -14.00 waktu setempat.

c. Melaporkan hasil layanan (jenis layanan/dokumen dan jumlah) sebagaimana huruf b kepada kepala Dinas Dukcapil/Biro yang Membidangi Administrasi Kependudukan provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.

2. Dinas Dukcapil/Biro Provinsi yang membidangi Administrasi Kependudukan

a. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan layanan dinas Dukcapil kabupaten/kota pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 di wilayahnya.

b. Melaporkan hasil layanan kabupaten/kota sebagaimana angka 1 huruf b kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Pj/Korwil masing-masing maksimal pukul 16.00 waktu setempat.