FAQ

Disdukcapil Kabupaten Gianyar melayani administrasi kependudukan, antara lain:

  • Pembuatan KTP elektronik (KTP-el)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Perubahan data kependudukan
  • Pindah datang penduduk
  • Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Gianyar gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapkan:

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika diperlukan sesuai kebijakan yang berlaku).
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diminta.

Selanjutnya ajukan permohonan ke Disdukcapil atau melalui layanan yang telah disediakan.

Pemohon dapat mengajukan perubahan data dengan membawa dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, seperti:

  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Ijazah (sesuai ketentuan)
  • Dokumen pendukung lainnya

Waktu penyelesaian bergantung pada jenis layanan dan kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala teknis, dokumen akan diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Persiapkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • Surat Keterangan Kelahiran.
  • Kartu Keluarga.
  • KTP orang tua.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua (apabila diperlukan).

Ajukan permohonan melalui layanan Disdukcapil.

Siapkan:

  • Surat Keterangan Kematian.
  • KTP dan KK almarhum.
  • KTP pelapor.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Pemohon mengajukan permohonan pindah dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah proses selesai, akan diterbitkan dokumen kepindahan sesuai ketentuan.

Ya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk membawa surat kuasa apabila diperlukan.

Silakan menghubungi Disdukcapil Kabupaten Gianyar dengan membawa KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya untuk dilakukan pemeriksaan data.

IKD adalah identitas penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pemerintah sebagai pelengkap identitas kependudukan.

Pemohon datang ke petugas Disdukcapil dengan membawa KTP elektronik dan telepon seluler yang akan digunakan untuk aktivasi.

Pemohon dapat mengajukan pencetakan KK baru dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa layanan dapat diajukan secara daring sesuai fasilitas yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Gianyar. Silakan lihat menu Layanan Online pada website untuk mengetahui layanan yang tersedia.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau permohonan informasi melalui kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Gianyar, seperti:

  • Formulir pengaduan pada website.
  • Nomor layanan/WhatsApp resmi.
  • Email resmi.
  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil.