REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2026

08:35 14 Aug 2026 oleh capil

Gianyar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat secara aktif melalui berbagai kanal komunikasi dan pelayanan.

Berdasarkan Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar Tahun 2026, masyarakat memanfaatkan beberapa saluran untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan permasalahan terkait administrasi kependudukan. Kanal tersebut meliputi Facebook, WEB/Email, serta pengaduan secara langsung kepada petugas pelayanan Disdukcapil Kabupaten Gianyar. Seluruh pengaduan yang tercatat merupakan pengaduan tidak berkadar pengawasan dan telah mendapatkan tindak lanjut dengan status selesai.

Pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui Facebook antara lain berupa permintaan informasi mengenai persyaratan pembuatan KTP-el dan persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua pengaduan tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Disdukcapil Kabupaten Gianyar.

Sementara itu, melalui kanal WEB/Email, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kebutuhan informasi terkait layanan administrasi kependudukan. Permasalahan yang disampaikan meliputi prosedur penggantian KTP-el yang rusak atau buram, pencetakan KTP bagi penduduk luar Bali, persyaratan pengajuan KIA, perpanjangan domisili di Gianyar, pengurusan Kartu Keluarga dan penambahan anggota keluarga, prosedur KTP-el yang hilang, serta pengurusan penambahan anggota KK secara online. Seluruh pengaduan tersebut tercatat telah diselesaikan.
Pengaduan melalui WEB/Email juga menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap informasi layanan yang dapat diakses secara mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor. Hal ini terlihat dari pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan pengurusan dokumen secara online, termasuk penggantian KTP-el rusak dan penambahan anggota KK.

Selain kanal digital, Disdukcapil Kabupaten Gianyar juga menerima pengaduan secara langsung. Pengaduan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan administrasi kependudukan, antara lain perkawinan beda domisili, perbedaan nama pada KTP-el dan ijazah, informasi mutasi akta kelahiran, perkawinan kedua dan proses akta kelahiran anak, akta kelahiran anak, akta perkawinan dengan kewarganegaraan ganda, pendaftaran perkawinan tanpa persetujuan, perkawinan di bawah umur yang belum memiliki KTP-el, proses akta kematian yang belum tercantum dalam KK, serta perubahan nama dan pembatalan akta. Seluruh pengaduan langsung tersebut tercatat dengan status selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian keluhan, tetapi juga menjadi media bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai prosedur administrasi kependudukan. Dengan adanya berbagai kanal pengaduan, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk berkomunikasi dengan Disdukcapil Kabupaten Gianyar.

Disdukcapil Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan dengan memberikan respons dan tindak lanjut terhadap setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat. Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperjelas informasi persyaratan dan prosedur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Melalui penanganan pengaduan yang responsif dan penyelesaian setiap permasalahan yang masuk, Disdukcapil Kabupaten Gianyar terus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, informatif, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan demikian, Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dokumentasi sekaligus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Gianyar.

REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2026

 

#pemkabgianyar #disdukcapilgianyar #disdukcapilgodigital #disdukcapilprima