Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
2 Persyaratan Pelayanan
 

A.  Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-01. Download
  • Apabila syarat 1 dan 2 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan. Download

B. Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI 

  • Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  • Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-01. Download

C. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  • Foto/Scan Dokumen Perjalanan; dan
  • Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Formulir F1-01. Download

D. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Membentuk Keluarga Baru

  • Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019). Download
  • Formulir F1-02. Download

E. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

  • Foto/Scan akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  • Foto/Scan KK lama
  • Formulir F1-02. Download

F. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1(satu) Alamat

  • Foto/Scan KK lama; dan
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
  • Formulir F1-02. Download
  • Formulir F-1.06. Download

G. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perubahan Data

  • KK lama; dan
  • Foto/Scan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-02. Download
  • Formulir F1-06. Download

H. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • KTP-el
  • Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-02. Download
3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS