|
A. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-01. Download
- Apabila syarat 1 dan 2 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan. Download
B. Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
- Formulir F1-01. Download
C. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan; dan
- Foto/Scan kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Formulir F1-01. Download
D. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Membentuk Keluarga Baru
- Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019). Download
- Formulir F1-02. Download
E. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Foto/Scan akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Foto/Scan KK lama
- Formulir F1-02. Download
F. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1(satu) Alamat
- Foto/Scan KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
- Formulir F1-02. Download
- Formulir F-1.06. Download
G. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perubahan Data
- KK lama; dan
- Foto/Scan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02. Download
- Formulir F1-06. Download
H. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- KTP-el
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
- Formulir F1-02. Download
|