Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

 

 

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
2 Persyaratan Pelayanan
 
  1. Mengisi Formulir F2.12 (download di sini)
  2. Fotokopi KK Pasangan
  3. Fotokopi KTP Pasangan
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pasangan
  5. Fotokopi Surat Nikah dari Pemuka Agama (Tunjukkan yang Asli)
  6. Foto Gandeng Warna 4x6 (1 lembar)
  7. Fotokopi KTP 2 orang Saksi berusia lebih dari 21 tahun
  8. Rekomendasi dari Disdukcapil daerah asal jika salah satunya berasal dari Kabupaten/Kota/Prov lain
  9. Surat Putusan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan Bagi Pasangan yang berumur kurang dari 19 tahun untuk pria dan kurang dari 16 tahun bagi wanita
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

 

Share To :