Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) / Surat Keterangan Datang (SKDWNI)

 

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
2 Persyaratan Pelayanan
 

A. Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

  • Foto/Scan Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  • Formulir F1-03. Download
3 Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS