Kebijakan Privasi

Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk melindungi keamanan, kerahasiaan, dan privasi Data Pribadi setiap pengguna layanan. Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pemrosesan, dan pelindungan Data Pribadi yang diperoleh melalui aplikasi atau sistem informasi Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Data Pribadi yang dikumpulkan dapat berupa:

  • Nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila diperlukan;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat;
  • Nomor telepon;
  • Alamat surat elektronik (email);
  • Data instansi atau pekerjaan;
  • Informasi lain yang diperlukan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan layanan.

Data Pribadi digunakan untuk:

  • Verifikasi identitas pengguna;
  • Penyediaan layanan pemerintahan;
  • Komunikasi terkait pelayanan;
  • Penyusunan laporan dan statistik yang telah diolah sesuai ketentuan;
  • Pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Data Pribadi disimpan dengan menerapkan pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang memadai untuk mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, atau pemusnahan yang tidak sah.

Data Pribadi tidak akan diberikan kepada pihak lain, kecuali:

  • Atas persetujuan pemilik data;
  • Diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Untuk kepentingan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang;
  • Dalam rangka penyelenggaraan layanan pemerintahan sesuai kewenangan.

Pemilik Data Pribadi berhak untuk:

  • Memperoleh informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi;
  • Mengakses Data Pribadi miliknya;
  • Memperbaiki Data Pribadi yang tidak akurat;
  • Meminta pembaruan atau penghapusan Data Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menarik persetujuan pemrosesan Data Pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Gianyar dapat melakukan perubahan terhadap Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.