Pelayanan Dokumen 2 in 1 KK DAN AKTE KEMATIAN (karena Kematian)

 

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Dokumen 2 in 1 (Akte Kematian dan KK)
2 Persyaratan Pelayanan
 
  • Mengisi Formulir F-2.28 (download di sini)
  • KK Asli
  • Fotokopi KTP pelapor
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas / Kelurahan setempat
  • KTP Asli orang yang meninggal
3    PROSEDUR Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.