| No |
Komponen |
Uraian |
| 1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan KTP–EL |
| 2 |
Persyaratan Pelayanan |
| |
A. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNI
B. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- SKP (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
- KTP-el asli dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
C. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
D. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang dan Perpanjangan untuk WNA
- Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
- SKP (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
- KTP-el asli dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
|
| 3. |
Prosedur Pelayanan |
| |
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan KTPel pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
|
| 4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari
|
| 5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |