Penerbitan Surat Keterangan Kematian

 

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
2 Persyaratan Pelayanan
 

A.  Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

1. Penduduk melakukan pendaftaran menggunakan NIK.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran Penduduk Nonpermanen F-1.15.(download di sini)
3. Memiliki KTP-el atau data kependudukan yang telah terdaftar.
4. Menyampaikan informasi mengenai alamat/tempat tinggal nonpermanen.
5. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan.
6. Apabila tidak dapat melakukan pendaftaran secara daring, pendaftaran dapat dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil.

3. Prosedur Pelayanan
  • Penduduk melakukan pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK.
• Penduduk mengisi dan menyampaikan Formulir F-1.15 (download di sini) serta data yang diperlukan.
• Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
• Apabila data dan persyaratan telah sesuai, petugas melakukan proses pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
• Data Penduduk Nonpermanen tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS